Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 7/2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2016Tanggal Penetapan:18 November 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku18 November 2016
Tanggal Penetapan18 November 2016
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintah daerah, sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik. Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan untuk memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
  3. Pemenuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan publik, termasuk jenis pelayanan (barang, jasa, administratif), pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, organisasi penyelenggara, evaluasi kinerja, kerjasama antar penyelenggara, hak dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat, serta pengelolaan pengaduan. Penyelenggara wajib menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan mengelola sarana prasarana. Masyarakat berhak mendapatkan informasi, mengawasi, dan mengajukan pengaduan.

(-)

1. Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan gaji, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 2. Selain sanksi administratif, pelanggaran tertentu juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Penyelenggara juga dapat dikenai denda atau wajib membayar ganti rugi kepada korban apabila pelanggaran mengakibatkan kerugian.