di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: PMK 09/PMK.07/2012 · PMK No. 09/PMK.07/2012
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 merupakan peraturan menteri yang ditetapkan untuk mengatur perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2012. Peraturan ini bersifat khusus dan temporer terkait tahun anggaran 2012.
Menggantikan/ Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks peraturan tidak tercantum ketentuan yang menyatakan bahwa PMK ini menggantikan atau mengubah Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Dengan demikian, secara eksplisit PMK ini tidak menyatakan penggantian atau perubahan terhadap PMK lain.
Hubungan dengan peraturan lain: PMK ini menerapkan dan melaksanakan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, antara lain:
Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 13 Januari 2012 (lihat Pasal 5). Karena pengaturan ini mengatur perkiraan alokasi untuk Tahun Anggaran 2012, ketentuan-ketentuan operasionalnya berlaku untuk pelaksanaan sepanjang Tahun Anggaran 2012 dan tetap berlaku sampai ada peraturan pengganti atau pencabutan oleh pejabat yang berwenang.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 13 Januari 2012 (Pasal 5). Pengaturan bersifat spesifik untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2012 terkait perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas bagi Provinsi Papua Barat.
Ketentuan Peralihan bagi Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses: Tidak terdapat klausul grandfathering atau ketentuan eksplisit yang mempertahankan hak atau alokasi terdahulu di luar mekanisme yang diatur. Semua penyaluran dan penyesuaian mengikuti ketentuan dalam PMK ini dan peraturan perundang‑undangan terkait.
Tidak mengatur sanksi