di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 5/2017 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat. Perubahan tersebut mencakup definisi beberapa istilah, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan komunikasi intensif dan reses, tunjangan alat kelengkapan, pajak penghasilan, tunjangan kesejahteraan (jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian), pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan kendaraan dinas jabatan, tunjangan perumahan dan transportasi, belanja rumah tangga, uang jasa pengabdian, belanja penunjang kegiatan, dana operasional Pimpinan DPRD, kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, tenaga ahli fraksi, belanja sekretariat fraksi, serta pengelolaan anggaran belanja DPRD.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan anggota DPRD, meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, serta mendukung terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik. Perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan peraturan perundang-undangan yang baru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk jenis-jenis penghasilan, tunjangan, jaminan kesejahteraan, fasilitas, serta belanja penunjang kegiatan. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pemberian tunjangan perumahan dan transportasi, serta penggunaan dana operasional Pimpinan DPRD.