Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Tilangobula, Desa Bondawuna, Desa Tolomato dan Desa Alale di Kecamatan Suwawa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 17/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2006Tanggal Penetapan:6 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Tilangobula, Desa Bondawuna, Desa Tolomato dan Desa Alale di Kecamatan Suwawa
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku06 Januari 2006
Tanggal Penetapan06 Januari 2006
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2006 mengatur pembentukan Desa Tilangobula, Desa Bondawuna, Desa Tolomato, dan Desa Alale di Kecamatan Suwawa. Latar belakang pembentukan desa-desa ini adalah perkembangan dan kemajuan wilayah Kabupaten Bone Bolango, peningkatan jumlah penduduk, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Tujuan pembentukan desa baru adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup pembentukan desa-desa baru yang berasal dari pemekaran desa-desa sebelumnya, penetapan batas wilayah masing-masing desa, dan penentuan pusat pemerintahan desa. Kewenangan desa yang baru dibentuk mencakup kewenangan yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah akan menunjuk Penjabat Kepala Desa hingga terpilihnya Kepala Desa definitif, serta menetapkan kelengkapan perangkat Pemerintah Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tilangobula, Desa Bondawuna, Desa Tolomato dan Desa Alale, Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan aset dari Pemerintah Desa Dumbaya Bulan, Desa Bonedaa, Desa Lompotoo dan Desa Duano kepada Pemerintah Desa Tilangobula, Desa Bondawuna, Desa Tolomato dan Desa Alale, meliputi tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan. 2. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan diselesaikan paling lambat dalam waktu tiga bulan terhitung sejak diresmikannya Desa Tilangobula, Desa Bondawuna, Desa Tolomato dan Desa Alale.

(-)