Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Barat 5/2016 · Perda Kabupaten Nias Barat No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Nias Barat Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2016Tanggal Penetapan:9 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Barat
Tanggal Berlaku09 November 2016
Tanggal Penetapan09 November 2016
Tempat PenetapanLahomi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2016 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.

Pendapatan Daerah: Semula Rp. 599.969.151.357,- bertambah menjadi Rp. 649.407.671.244,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Belanja Daerah: Semula Rp. 634.840.933.570,- bertambah menjadi Rp. 684.751.543.736,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 37.343.872.492,- dan pengeluaran pembiayaan tetap Rp. 2.000.000.000,-.

Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah menurut jenis (Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dll.), dana perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus), dan lain-lain pendapatan yang sah (Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah).

Belanja daerah dirinci menjadi Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal).

Pembiayaan daerah meliputi penerimaan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal, Pembayaran Pokok Utang, Pemberian Pinjaman Daerah).

Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)