Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2013 tentang BUDIDAYA TERNAK DAN HEWAN KESAYANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 2/2013 · Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2013Tanggal Penetapan:16 Januari 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBUDIDAYA TERNAK DAN HEWAN KESAYANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku16 Januari 2013
Tanggal Penetapan16 Januari 2013
Tempat PenetapanMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang budidaya ternak dan hewan kesayangan di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan dan pengendalian hewan, jaminan kualitas ternak, serta pengembangan peternakan untuk memenuhi kebutuhan protein hewani dan meningkatkan taraf hidup peternak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis hewan yang dapat dibudidayakan (ternak besar, ternak kecil, unggas, aneka ternak, hewan kesayangan), serta bentuk penyelenggaraan budidaya (perusahaan peternakan atau peternakan rakyat). Ditetapkan batasan jumlah ternak untuk masing-masing bentuk usaha. Setiap orang yang menyelenggarakan peternakan rakyat dan usaha kecil budidaya hewan kesayangan wajib mendaftarkan usahanya kepada Bupati. Perusahaan peternakan dan budidaya hewan kesayangan wajib memiliki izin usaha yang harus didaftarkan ulang setiap tahun.

Peraturan ini juga mengatur tentang ternak pemerintah yang pembeliannya bersumber dari APBD II, pakan ternak (peredaran, pemakaian, pengawasan mutu), pemeliharaan hewan (kewajiban pemilik hewan), kandang (syarat kandang dan jarak dari pemukiman), lalu lintas hewan/ternak (izin pemasukan dan pengeluaran), pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pengobatan/penyembuhan hewan sakit (izin praktek dan izin usaha klinik/rumah sakit hewan), obat hewan (izin usaha penyediaan dan peredaran), penanganan, peredaran dan pemeriksaan susu, serta peredaran dan pemeriksaan telur.

(-)

(-)