di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 8/2012 · Perda Kabupaten Bungo No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan persampahan/kebersihan yang baik kepada masyarakat, yang pembiayaannya dibebankan melalui retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan/atau volume sampah. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai kategori, termasuk rumah tangga, hotel, restoran, pelayanan kesehatan, industri, gudang, bioskop, perkantoran, pertokoan, tempat hiburan, kios, los, tempat cuci kendaraan, bengkel, lembaga pendidikan, SPBU/Pangkalan Minyak, dan lain-lain. Struktur tarif bervariasi berdasarkan jenis dan skala usaha atau properti.
Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Biaya yang diperhitungkan meliputi biaya pengumpulan, pengangkutan, penampungan, pemusnahan/pengolahan, dan penyediaan lokasi TPA.
Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan dan harus disetor ke Kas Daerah. Pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.