Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 8/2012 · Perda Kabupaten Bungo No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2012Tanggal Penetapan:21 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku21 Mei 2012
Tanggal Penetapan21 Mei 2012
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan persampahan/kebersihan yang baik kepada masyarakat, yang pembiayaannya dibebankan melalui retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan/atau volume sampah. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai kategori, termasuk rumah tangga, hotel, restoran, pelayanan kesehatan, industri, gudang, bioskop, perkantoran, pertokoan, tempat hiburan, kios, los, tempat cuci kendaraan, bengkel, lembaga pendidikan, SPBU/Pangkalan Minyak, dan lain-lain. Struktur tarif bervariasi berdasarkan jenis dan skala usaha atau properti.

Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Biaya yang diperhitungkan meliputi biaya pengumpulan, pengangkutan, penampungan, pemusnahan/pengolahan, dan penyediaan lokasi TPA.

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan dan harus disetor ke Kas Daerah. Pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Dalam hal Wajib Retribusi badan usaha yang tidak membayar dengan sengaja dan atau menghindar dari kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usahanya. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.