Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural Dan Tata Kerja Pada Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 28/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2011Tanggal Penetapan:8 September 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural Dan Tata Kerja Pada Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku08 September 2011
Tanggal Penetapan08 September 2011
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2008 Nomor 36 Seri D No. 13, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Kendal Nomor 73)

Peraturan Bupati Kendal ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok, fungsi, uraian tugas jabatan struktural, dan tata kerja pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan operasional bagi pejabat struktural dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan, pengusulan, serta pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten Kendal. Peraturan ini juga berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan koordinasi antar pejabat struktural maupun antar SKPD di Kabupaten Kendal, sehingga tidak terjadi duplikasi atau tumpang tindih penyusunan program dan penanganan kegiatan. Susunan organisasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan Sub Bagian Keuangan), Bidang Cipta Karya, Bidang Tata Ruang, Bidang Kebersihan dan Pertamanan, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi tersebut, termasuk kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian, kepala seksi, kepala UPTD, dan kelompok jabatan fungsional. Tata kerja diatur untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal dalam pelaksanaan tugas-tugas internal organisasi.

(-)

(-)