Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Latar belakangnya adalah bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembagian kewenangan antara Bupati dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas). Bupati memiliki kewenangan koordinasi, pembentukan Dinas, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan urusan administrasi kependudukan kepada Desa/Kelurahan, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan. Dinas bertanggung jawab melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, menjamin kerahasiaan data, melakukan verifikasi dan validasi data, mengembangkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), mengolah data statistik kependudukan, dan melakukan koordinasi penyusunan kebijakan perkembangan kependudukan.
- Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendaftaran penduduk (pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)), pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan), dan pengelolaan data kependudukan.
- Hak dan kewajiban subjek hukum: Setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, dan ganti rugi atas kesalahan dalam pendaftaran. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.
- Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi: Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Dinas. Orang asing wajib memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal.