Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 2/2012 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2012Tanggal Penetapan:9 Januari 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku13 Maret 2012
Tanggal Penetapan09 Januari 2012
Tempat PenetapanPamekasan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Latar belakangnya adalah bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan antara Bupati dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas). Bupati memiliki kewenangan koordinasi, pembentukan Dinas, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan urusan administrasi kependudukan kepada Desa/Kelurahan, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan. Dinas bertanggung jawab melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, menjamin kerahasiaan data, melakukan verifikasi dan validasi data, mengembangkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), mengolah data statistik kependudukan, dan melakukan koordinasi penyusunan kebijakan perkembangan kependudukan.
  2. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendaftaran penduduk (pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)), pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan), dan pengelolaan data kependudukan.
  3. Hak dan kewajiban subjek hukum: Setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, dan ganti rugi atas kesalahan dalam pendaftaran. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.
  4. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi: Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Dinas. Orang asing wajib memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Dokumen Kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di Kecamatan masih tetap dilaksanakan oleh Dinas sampai dengan terbentuknya UPTD. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. Pemerintah Daerah memberikan NIK kepada setiap penduduk paling lama tahun 2012; b. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; c. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 12 ayat (5) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP; d. Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatangan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan terwujud.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenakan denda administratif. 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dikenakan denda administratif. 3. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. 4. Orang Asing yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif. 5. Pejabat Dinas yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan denda.