Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian tanaman pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Perencanaan dan penetapan LP2B yang dimuat dalam Tata Ruang Daerah, RPJPD, RPJMD dan RKPD. Luas LP2B minimal 305,07 hektar di Kelurahan Lemoe dan Wattang Bacukiki.
- Pengembangan LP2B melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, pengendalian hama, pengembangan irigasi, inovasi, teknologi, penyuluhan, akses permodalan) dan ekstensifikasi lahan pertanian pangan. Pengembangan cadangan LP2B pada lahan marginal, terlantar, dan di bawah tegakan tanaman tahunan.
- Penelitian LP2B yang meliputi pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan, pemetaan zonasi LP2B, fungsi agroklimatologi dan hidrologi, fungsi ekosistem, sosial budaya dan kearifan lokal, serta inovasi daerah.
- Pemanfaatan LP2B untuk kepentingan pertanian pangan oleh setiap pemilik LP2B.
- Pembinaan yang meliputi koordinasi, sosialisasi, bimbingan, pendidikan, penyuluhan, penyebarluasan informasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
- Pengendalian LP2B melalui insentif (keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, pembiayaan penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana, jaminan sertifikasi tanah, penghargaan) dan pengendalian alih fungsi lahan.
- Pengawasan yang dilakukan terhadap perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian LP2B.
- Sistem informasi LP2B yang terpadu dan dapat diakses masyarakat.
- Perlindungan dan pemberdayaan petani, kelompok tani, koperasi petani, serta asosiasi petani.
- Pembiayaan LP2B yang dibebankan pada APBD dan sumber pendapatan daerah lainnya.
- Peran serta masyarakat dalam perlindungan LP2B.