Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 6/2013 · Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2013Tanggal Penetapan:14 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku14 November 2013
Tanggal Penetapan14 November 2013
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan dan Belanja: APBD semula berjumlah Rp.1.523.282.497.000,00 bertambah menjadi Rp.1.846.266.770.884,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dll.) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal).

Pembiayaan: Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Belanja Tidak Terduga: Dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak yang bukan merupakan kegiatan normal pemerintah daerah, tidak dapat diprediksi, tidak diharapkan terjadi berulang, berada di luar kendali pemerintah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)