Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 2/2016 · Perda Kabupaten Manggarai No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2016Tanggal Penetapan:4 Juni 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETERTIBAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku04 Juni 2016
Tanggal Penetapan04 Juni 2016
Tempat PenetapanRuteng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban umum di Kabupaten Manggarai. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang aman dan tertib dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan, menjaga, dan memelihara ketertiban, ketentraman, keteraturan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:

  1. Tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan.
  2. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum.
  3. Tertib sungai, saluran, situ/danau, dan mata air.
  4. Tertib bangunan.
  5. Tertib pemilik dan penghuni bangunan.
  6. Tertib usaha rekreasi, hiburan, dan wisata.
  7. Tertib usaha tertentu.
  8. Tertib kesehatan.
  9. Tertib kependudukan.
  10. Tertib sosial.
  11. Tertib pelajar.
  12. Tertib Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  13. Tertib ternak dan usaha peternakan.
  14. Tertib lingkungan.
  15. Tertib kebersihan dan sarana kebersihan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait ketertiban umum, tindakan penertiban oleh Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (4) huruf d, huruf f, huruf I, huruf n, Pasal 10 huruf c dan huruf e, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 huruf d dan huruf f, Pasal 26 huruf b, Pasal 31 dan Pasal 33, dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).