Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Desa Buanamekar Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa SindangBarang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 6/2003 · Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2003Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Pemerintahan DesaPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Buanamekar Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa SindangBarang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku20 Februari 2003
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2000, tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat melalui pemekaran Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan menjadi Desa Buanamekar. Pembentukan desa baru ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Desa Buanamekar dibentuk sebagai desa pemekaran dari Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan. Desa induk setelah pemekaran meliputi Dusun/Kampung Landeuh, Tonggoh, Sindangmekar, Cikuda, Sindangrasa dan Manggahang dengan luas wilayah 412,3012 Ha dan jumlah penduduk 3297 jiwa. Desa Buanamekar meliputi Dusun/Kampung Nangkapandak, Pasirjaya, Cibulakan, Sindangsuka, Cipeundeuy dan Lebakranca dengan luas wilayah 651,6399 Ha dan jumlah penduduk 2629 jiwa. Batas-batas wilayah desa induk dan desa pemekaran ditetapkan secara rinci.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pembagian kekayaan desa antara desa induk dan desa pemekaran akan diatur secara adil melalui musyawarah untuk mufakat yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa Induk. Selama Badan Perwakilan Desa dan Pemerintah Desa yang baru belum terbentuk, Badan Perwakilan Desa Induk akan memfasilitasi pembentukan Badan Perwakilan Desa Pemekaran dan mengusulkan Penjabat Kepala Desa Pemekaran untuk mendapat persetujuan Bupati.

1. Selama Badan Perwakilan Desa dan Pemerintah Desa-desa tersebut dalam Pasal 2 belum terbentuk, Badan Perwakilan Desa Induk memfasilitasi proses pembentukan Badan Perwakilan Desa Pemekaran dan mengusulkan Penjabat Kepala Desa Pemekaran untuk mendapat persetujuan Bupati.

(-)