Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2010 tentang Standar Spesifikasi Teknis Gerbong

Juga dikenal sebagai: Permenhub 43/2010 · Permenhub No. 43 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 43 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2010Tanggal Penetapan:21 Juli 2010
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Spesifikasi Teknis Gerbong
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku21 Juli 2010
Tanggal Penetapan21 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang standar spesifikasi teknis gerbong kereta api. Latar belakangnya adalah Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 yang mengamanatkan standar spesifikasi teknis sarana perkeretaapian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis gerbong, yang meliputi gerbong datar, gerbong terbuka, gerbong tertutup, dan gerbong tangki. Setiap jenis gerbong memiliki spesifikasi konstruksi, komponen, dan perlengkapan penunjang yang berbeda.

Konstruksi dan Komponen Gerbong:

Konstruksi dan komponen gerbong harus memperhatikan lebar jalan rel, beban gandar, kelengkungan jalan rel, ruang bebas, ruang batas sarana, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Komponen utama gerbong terdiri dari rangka dasar, badan, bogie (atau sistem suspensi tanpa bogie), peralatan perangkai, peralatan pengereman, dan peralatan keselamatan. Setiap komponen memiliki persyaratan teknis yang rinci, termasuk material, kekuatan, dan kemampuan fungsional.

Perlengkapan Penunjang:

Setiap jenis gerbong memiliki perlengkapan penunjang yang spesifik. Gerbong datar dilengkapi dengan tiang penahan atau pengunci kontainer. Gerbong terbuka dan tertutup dilengkapi dengan tangga, pintu, dan/atau pengunci. Gerbong tangki dilengkapi dengan peralatan bongkar muat. Konstruksi dan ukuran perlengkapan penunjang disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut.

Persetujuan Spesifikasi Teknis:

Spesifikasi teknis gerbong harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian berdasarkan penilaian dokumen yang memenuhi standar spesifikasi teknis dalam peraturan ini. Persetujuan ini berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

(-)

(-)