Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk ketertiban pelaksanaan pemilihan kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemilihan kepala desa yang demokratis dan sesuai dengan aspirasi masyarakat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tahapan Pemilihan Kepala Desa:**
* Persiapan: Pembentukan panitia pemilihan tingkat kabupaten dan desa, perencanaan biaya pemilihan, dan penetapan daftar pemilih.
* Pencalonan: Pengumuman pendaftaran bakal calon, penelitian persyaratan administrasi, penetapan calon, dan pelaksanaan kampanye.
* Pemungutan Suara: Pelaksanaan pemungutan suara di TPS, penghitungan suara, dan penetapan calon kepala desa terpilih.
* Penetapan: Penetapan calon kepala desa terpilih oleh panitia pemilihan tingkat desa.
2. **Persyaratan Calon Kepala Desa:**
* Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.
* Tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan, mengenal karakteristik sosial budaya desa, dan tidak memiliki kebiasaan buruk.
3. **Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa:**
* Pelantikan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
* Pemberhentian dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhirnya masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, atau melanggar larangan.
4. **Pengawasan Pemilihan Kepala Desa:**
* Dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan yang ditetapkan oleh Camat.
* Panitia Pengawas bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilihan, menerima laporan pelanggaran, dan menyelesaikan sengketa.