Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 9/2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk ketertiban pelaksanaan pemilihan kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemilihan kepala desa yang demokratis dan sesuai dengan aspirasi masyarakat desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tahapan Pemilihan Kepala Desa:** * Persiapan: Pembentukan panitia pemilihan tingkat kabupaten dan desa, perencanaan biaya pemilihan, dan penetapan daftar pemilih. * Pencalonan: Pengumuman pendaftaran bakal calon, penelitian persyaratan administrasi, penetapan calon, dan pelaksanaan kampanye. * Pemungutan Suara: Pelaksanaan pemungutan suara di TPS, penghitungan suara, dan penetapan calon kepala desa terpilih. * Penetapan: Penetapan calon kepala desa terpilih oleh panitia pemilihan tingkat desa. 2. **Persyaratan Calon Kepala Desa:** * Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba. * Tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan, mengenal karakteristik sosial budaya desa, dan tidak memiliki kebiasaan buruk. 3. **Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa:** * Pelantikan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. * Pemberhentian dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhirnya masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, atau melanggar larangan. 4. **Pengawasan Pemilihan Kepala Desa:** * Dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan yang ditetapkan oleh Camat. * Panitia Pengawas bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilihan, menerima laporan pelanggaran, dan menyelesaikan sengketa.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya.

1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis atau penghentian kegiatan Kampanye. 2. Pelanggaran larangan dalam masa tenang berakibat batalnya keikutsertaan calon yang berhak dipilih dalam pemilihan Kepala Desa. 3. Calon Kepala Desa yang tidak berada di tempat yang telah ditentukan saat pemungutan suara dinyatakan gugur/batal sebagai calon. 4. Calon Kepala Desa yang melakukan pengumpulan dan/atau mobilisasi massa yang dapat menimbulkan kegaduhan atau intimidasi berakibat batalnya keikutsertaan calon bersangkutan dalam pemilihan Kepala Desa.