Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 5/2011 · Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Pajak Hotel 2. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2005 Tentang Pajak Restoran 3. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pajak Hiburan 4. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Pajak Reklame 5. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pajak Penerangan Jalan 6. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pajak Parkir 7. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menarik pajak daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Jambi, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. Setiap jenis pajak memiliki definisi, objek pajak, subjek pajak, dan wajib pajak yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak untuk masing-masing jenis pajak. Peraturan ini juga mengatur kewajiban wajib pajak terkait pelaporan dan pembayaran pajak, serta memberikan kewenangan kepada Walikota atau pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan penghapusan ketetapan pajak, serta prosedur pengajuan keberatan dan banding oleh wajib pajak.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaanya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.