Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 8/2020 · Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2020Tanggal Penetapan:7 Agustus 2020
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku12 Agustus 2020
Tanggal Penetapan07 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan perkembangan keadaan, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan LKPP, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Kepala LKPP bertanggung jawab atas pengendalian intern di lingkungan LKPP, dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Unit Kerja di LKPP wajib menyelenggarakan SPIP yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Pembentukan Satgas SPIP dilakukan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan SPIP. Pengawasan intern dilakukan oleh Inspektorat secara berkala untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan SPIP.

(-)

(-)