Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 2/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2003Tanggal Penetapan:2 Juni 2003
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku02 Juni 2003
Tanggal Penetapan02 Juni 2003
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan mengenai Izin usaha kepariwisataan yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah bahwa kepariwisataan merupakan sektor pembangunan penting dengan aspek sosial ekonomi yang menunjang pembangunan fisik dan mental spiritual. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan potensi pariwisata secara optimal melalui pembinaan operasional agar usaha kepariwisataan dapat bergerak tertib. Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap usaha kepariwisataan (perhotelan, rumah makan, objek wisata, dll.) untuk memiliki izin dari Bupati. Pengusaha harus mengajukan permohonan izin melalui Dinas Kepariwisataan. Izin berlaku selama usaha berjalan, dengan kewajiban daftar ulang setiap 3 tahun. Pengusaha wajib melaporkan dan mengembalikan izin jika menghentikan usaha, dan izin tidak boleh dipindahtangankan. Pemegang izin yang melanggar ketentuan atau menimbulkan dampak negatif dapat dikenakan sanksi penutupan perusahaan. Setiap izin yang dikeluarkan atau didaftar ulang dikenakan retribusi yang harus dibayar di muka. Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan denda. Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah.

1. Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dengan ketentuan kewajiban daftar ulang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) harus dilaksanakan.

1. Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).