Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Permendagri 3/2020 · Permendagri No. 3 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2020Tanggal Penetapan:9 Januari 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 Februari 2020
Tanggal Penetapan09 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Asmat di Provinsi Papua. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan titik-titik kartometrik yang menjadi batas antara kedua kabupaten, yang diukur dan dihitung berdasarkan peta dasar. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik-titik tersebut bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik.

(-)

(-)