Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Penyakit

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 19/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Penyakit
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanSoreang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan penyakit di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah perlunya pelayanan kesehatan yang bermutu untuk menanggulangi penyakit menular dan tidak menular yang semakin meningkat.

Tujuan Kebijakan:

  1. Mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari penyakit.
  2. Mewujudkan lingkungan yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.
  3. Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
  4. Meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku terkait sektor kesehatan untuk secara aktif melakukan pencegahan dan penanggulangan penyakit.
  5. Mewujudkan kinerja pemerintah dan OPD terkait dalam penanggulangan penyakit.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan, menyelenggarakan sistem tanggap darurat, menetapkan jenis penyakit yang wajib dilaporkan, melakukan surveilans respon, membentuk kelompok kerja, dan melakukan kerjasama. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memfasilitasi upaya penanggulangan penyakit, menjamin penyediaan sarana dan prasarana, mengalokasikan dana, dan melakukan tindakan penanggulangan wabah atau KLB.
  • Sumber Daya Penanggulangan Penyakit: Meliputi sumber daya manusia (SDMK dan non-Kesehatan), fasilitas pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana (ruang isolasi, ambulans khusus), ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan, sistem informasi dan surveilans respon, serta tata kelola dan kerjasama.
  • Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular: Pemerintah Daerah menetapkan prioritas lokal penanggulangan penyakit menular (tuberkulosis, HIV/AIDS, penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi). Imunisasi wajib diberikan bagi sasaran yang telah ditetapkan.
  • Pencegahan Infeksi: Setiap fasilitas kesehatan wajib menerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi.
  • Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular: Meliputi penanggulangan gangguan jiwa dan adiksi, penyakit kronis dan degeneratif, kecelakaan lalu lintas, keracunan pangan, serta penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.
  • Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari penyakit, memperoleh informasi yang benar, dan berpartisipasi dalam program penanggulangan penyakit. Masyarakat wajib memelihara lingkungan yang mendukung kesehatan, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat, dan melaporkan KLB.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (4) dan (5), Pasal 8 ayat (1), (2), dan (6), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1), (3), (4), dan (5) dan Pasal 29 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 32 (selain huruf h) dapat dikenakan sanksi administratif. 4. Sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan/pembekuan izin, dan/atau denda administratif. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 38 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 6. Pelanggaran Pasal 23 ayat (2) dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.