di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 2/2014 · Permenhan No. 2 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan dapat dilakukan secara efektif dan terpadu. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, termasuk TNI, dalam melaksanakan pengamanan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengamanan fisik langsung, pengadaan sarana dan prasarana, serta perekrutan personel pengamanan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban TNI untuk melaksanakan pengamanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Panglima TNI. Pembiayaan pengamanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Itjen Kementerian Pertahanan.