Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 10/2004 · Perda Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2004Tanggal Penetapan:12 Januari 2004
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku16 Januari 2004
Tanggal Penetapan12 Januari 2004
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibentuk untuk menegakkan kebijakan daerah melalui penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah. PPNS berkedudukan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas PPNS adalah melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai dengan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, memanggil saksi, dan melakukan tindakan lain yang sah sesuai hukum. PPNS juga dapat meminta bantuan Penyidik Polri untuk melakukan upaya paksa.

PPNS wajib melakukan penyidikan jika mengetahui adanya pelanggaran Peraturan Daerah, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, membuat berita acara setiap tindakan penyidikan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati. Syarat untuk menjadi PPNS antara lain adalah PNS dengan pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b), berpendidikan minimal SLTA, sehat jasmani, dan memiliki DP3 yang baik selama dua tahun terakhir. PNS yang diangkat menjadi PPNS harus mengikuti kursus penyidikan. Pengangkatan dan pemberhentian PPNS diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui Menteri Dalam Negeri. PPNS yang telah dilantik dapat melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran Produk Hukum Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

PPNS diberikan Kartu Tanda Pengenal yang diterbitkan oleh Bupati dengan masa berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang. Pembinaan terhadap PPNS meliputi pembinaan umum oleh Menteri Dalam Negeri dan pembinaan khusus oleh Bupati bekerja sama dengan instansi terkait. Biaya pelaksanaan tugas penyidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tugas dan wewenangnya adalah sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)