Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat Dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 76/2019 · Permendagri No. 76 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 76 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2019Tanggal Penetapan:17 Oktober 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat Dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 November 2019
Tanggal Penetapan17 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Murung Raya di Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan titik-titik kartometrik sebagai penanda batas yang bersifat tetap, meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Koordinat dan batas daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)