Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 7/2001 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2001 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Agustus 2001
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Agustus 2001
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pajak bahan bakar kendaraan bermotor, objek pajak, ketentuan mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), pembagian hasil penerimaan pajak, serta ketentuan pidana dan denda fiskal.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Dinas Pendapatan, Kendaraan Bermotor, Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan istilah-istilah terkait surat pajak (SPTPD, SKPD, STPD).
  • Objek Pajak: Objek pajak adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
  • SKPD dan STPD: Penghapusan beberapa ayat dalam Pasal 12 dan 13 terkait penerbitan SKPD dan STPD.
  • Pembagian Hasil Penerimaan Pajak: Hasil penerimaan pajak dibagi antara Daerah Propinsi (30%), Kabupaten/Kota penghasil (40%), dan Kabupaten/Kota bukan penghasil (30%). Instansi pemungut dan terkait lainnya diberikan upah pungut sebesar 5%.
  • Ketentuan Pidana dan Denda Fiskal: Perubahan judul BAB XIV menjadi KETENTUAN PIDANA DAN DENDA FISKAL. Penambahan pasal-pasal baru (Pasal 27A dan 27B) mengenai sanksi administrasi berupa denda atas kekurangan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan denda 2% per bulan, maksimal 24 bulan. 3. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak. 4. Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah denda 2% per bulan, maksimal 24 bulan. 5. Jumlah kekurangan pajak dalam SPTPD ditambah denda 2% setiap bulan, maksimal 15 bulan. 6. SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo dikenakan denda 2% sebulan.