di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 48 Tahun 2016 tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 48/2016 · Permenkumham No. 48 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum yang cepat, tepat, dan akuntabel melalui dukungan sistem pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sesuai dengan perkembangan teknologi. Sistem ini, yang disebut SIMPADHU, mengintegrasikan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Bank Persepsi. Peraturan ini mengatur kerja sama antara Ditjen AHU dan Bank Persepsi, termasuk persyaratan dan proses pengajuan kerja sama, serta pelaksanaan User Acceptance Test (UAT) untuk memastikan sistem memenuhi standar yang ditetapkan. Bank Persepsi yang bekerja sama diwajibkan untuk melakukan sosialisasi dan menyampaikan laporan harian PNBP. Peraturan ini juga mengatur tentang penanganan gangguan sistem dan keadaan kahar yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pembayaran PNBP.