Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 1963 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/1963 · PERPRES No. 27 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 27 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 1960Tanggal Penetapan:5 Desember 1963
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembentukan Institut Agama Islam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Agustus 1960
Tanggal Penetapan05 Desember 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 11 tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (Lembaran Negara tahun 1960 No. 61)

Peraturan Presiden No. 27 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memperluas ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 1960 terkait pembentukan Institut Agama Islam Negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan tuntutan zaman dan memperkuat pembangunan mental/agama/kerohanian sesuai dengan garis-garis besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan pasal yang memungkinkan pembentukan fakultas atau cabang fakultas di luar Yogyakarta dan Jakarta, serta penggabungan beberapa fakultas menjadi satu institut tersendiri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur syarat-syarat bagi perguruan tinggi agama swasta untuk didaftarkan, diakui, dipersamakan, dinegerikan, serta diberi sokongan/bantuan/subsidi oleh Menteri Agama.

(-)

(-)