Peraturan Presiden No. 27 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memperluas ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 1960 terkait pembentukan Institut Agama Islam Negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan tuntutan zaman dan memperkuat pembangunan mental/agama/kerohanian sesuai dengan garis-garis besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan pasal yang memungkinkan pembentukan fakultas atau cabang fakultas di luar Yogyakarta dan Jakarta, serta penggabungan beberapa fakultas menjadi satu institut tersendiri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur syarat-syarat bagi perguruan tinggi agama swasta untuk didaftarkan, diakui, dipersamakan, dinegerikan, serta diberi sokongan/bantuan/subsidi oleh Menteri Agama.