Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang melanggar ketentuan administrasi pemerintahan. Pejabat pemerintahan diwajibkan untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi sanksi ringan, sedang, dan berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi ringan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, sedangkan sanksi berat dapat berupa pemberhentian tetap dengan atau tanpa hak keuangan dan fasilitas lainnya. Proses pengenaan sanksi dilakukan melalui pemeriksaan oleh atasan pejabat atau aparat pengawasan intern pemerintah, dan keputusan sanksi harus mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.