Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 4/2018 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2018Tanggal Penetapan:21 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku22 Juni 2018
Tanggal Penetapan21 Juni 2018
Tempat PenetapanSalak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah menara telekomunikasi dan perlunya pengaturan, pengendalian, dan pengawasan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta menggali sumber pendapatan asli daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembangunan menara harus memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan, kenyamanan, dan kesinambungan industri telekomunikasi, serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar baku.
  2. Menara harus dilengkapi sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
  3. Jenis menara dapat berupa menara tunggal, menara rangka, atau menara kamuflase.
  4. Penyedia menara dapat merupakan penyelenggara telekomunikasi atau bukan, dan pembangunan harus dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi yang memenuhi kualifikasi.
  5. Penetapan kawasan lokasi menara ditentukan berdasarkan kepadatan penduduk, kerapatan bangunan, sarana dan prasarana, letak strategis, dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
  6. Pembangunan menara diarahkan pada pembangunan menara bersama, terutama di kawasan dengan karakteristik tertentu seperti bandar udara/pelabuhan, cagar budaya, pariwisata, dan hutan lindung.
  7. Penggunaan menara bersama harus memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  8. Pemilik atau penyedia menara wajib mengasuransikan masyarakat sekitar menara dan bertanggung jawab terhadap kecelakaan yang timbul akibat pembangunan menara.
  9. Setiap pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara, izin lingkungan, dan izin gangguan.
  10. Pemerintah Daerah berhak memungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.

1. Penyedia menara yang telah mendapatkan izin mendirikan menara dan telah selesai atau sedang membangun menara, sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini namun tidak sesuai dengan rencana penempatan menara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Penyedia menara yang telah mendapatkan izin mendirikan menara dan belum membangun menara sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini namun tidak sesuai dengan rencana penempatan menara wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Penyedia menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) direlokasi ke dalam menara bersama. 4. Ketentuan mengenai prosedur dan tatacara relokasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Penyedia menara yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13, Pasal 16 dan Pasal 17 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin, dan pembongkaran menara. 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.