di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1973 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak
Juga dikenal sebagai: PP 27/1973 · PP No. 27 Tahun 1973 · PP Nomor 27 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk membubarkan Perusahaan Negara Fajar Ternak yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965. Pembubaran ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak dapat dipertahankan kelangsungan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak dan menunjuk tim likwidatur yang terdiri dari wakil-wakil dari beberapa departemen terkait untuk melaksanakan proses likuidasi. Semua kekayaan perusahaan setelah likuidasi akan menjadi milik negara. Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas tim likwidatur akan diatur oleh Menteri Perdagangan.