Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1973 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak

Juga dikenal sebagai: PP 27/1973 · PP No. 27 Tahun 1973 · PP Nomor 27 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 1973Tanggal Penetapan:30 Mei 1973
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Mei 1973
Tanggal Penetapan30 Mei 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 85) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk membubarkan Perusahaan Negara Fajar Ternak yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965. Pembubaran ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak dapat dipertahankan kelangsungan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak dan menunjuk tim likwidatur yang terdiri dari wakil-wakil dari beberapa departemen terkait untuk melaksanakan proses likuidasi. Semua kekayaan perusahaan setelah likuidasi akan menjadi milik negara. Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas tim likwidatur akan diatur oleh Menteri Perdagangan.

(-)

(-)