Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1970 tentang Nilai Tukar Satuan Rupiah Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1970 · Keppres No. 31 Tahun 1970 · Keppres Nomor 31 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 1970Tanggal Penetapan:17 April 1970
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaNilai Tukar Satuan Rupiah Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 1970
Tanggal Penetapan17 April 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1967 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk memperbaiki keadaan ekonomi di Provinsi Irian Barat dengan menetapkan kembali nilai tukar satuan rupiah Irian Barat terhadap satuan rupiah yang berlaku di wilayah Republik Indonesia lainnya, serta terhadap satuan valuta asing.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan nilai tukar satuan rupiah Irian Barat (IB Rp.) terhadap rupiah yang berlaku di wilayah lain dari Republik Indonesia, yaitu IB Rp. 1 sama dengan Rp. 18,90. Selain itu, nilai tukar satuan rupiah Irian Barat terhadap dolar Amerika Serikat ditetapkan US$ 1 sama dengan IB Rp. 20.

(-)

(-)