Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengesahan Nice Agreement Concerning the Intemational Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks (Persetujuan Nice Mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/2023 · PERPRES No. 10 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2023Tanggal Penetapan:20 Januari 2023
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Nice Agreement Concerning the Intemational Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks (Persetujuan Nice Mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Januari 2023
Tanggal Penetapan20 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melindungi merek Indonesia, khususnya yang berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan melakukan penyesuaian atau penambahan klasifikasi dan uraian jenis barang dan jasa secara internasional. Hal ini dilakukan melalui pengesahan Nice Agreement yang mengatur klasifikasi internasional atas barang dan jasa untuk tujuan pendaftaran merek. Persetujuan ini diadopsi pada 15 Juni 1957 di Nice, Prancis, dan telah direvisi serta diamendemen di beberapa kesempatan. Pengesahan ini memberikan dasar hukum bagi pemberlakuan klasifikasi internasional tersebut di Indonesia.

(-)

(-)