Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 12/2019 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.317.818.114.621,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.395.046.653.495,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (77.228.538.874,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 79.728.538.874,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 77.228.538.874,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari bagi hasil pajak dan bukan pajak dari provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Alokasi Dana Desa dari APBN, dan Dana Insentif Daerah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah.

(-)

(-)