Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 35/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 35/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2017Tanggal Penetapan:9 Mei 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 Mei 2017
Tanggal Penetapan09 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan Penyesuaian/Inpassing: PNS yang dapat diangkat melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan tertentu terkait ijazah, pangkat, pengalaman, uji kompetensi, dan prestasi kerja. Persyaratan berbeda untuk kategori keterampilan dan keahlian.
  2. Tata Cara Penyesuaian/Inpassing: Proses identifikasi PNS yang memenuhi syarat, pengusulan oleh pimpinan unit kerja, verifikasi oleh pejabat kepegawaian, uji kompetensi oleh Pejabat Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, dan penetapan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  3. Uji Kompetensi: Uji kompetensi dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dengan metode wawancara dan/atau ujian tertulis. Materi uji kompetensi berbeda untuk tiap jenjang jabatan dan kategori keterampilan/keahlian.
  4. Angka Kredit Penyesuaian/Inpassing: Jenjang jabatan ditetapkan setelah lulus uji kompetensi dan diberikan angka kredit kumulatif sesuai masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir.

(-)

(-)