di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Ananta Praja Swara Fm
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 4/2015 · Perda Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Ananta Praja Swara FM Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah. Radio ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Jembrana, dengan kedudukan di Kota Negara. Radio Ananta Praja Swara FM bertugas menyusun program kerja siaran, memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, melestarikan budaya daerah, serta melaksanakan kewenangan otonom dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi melalui penyelenggaraan penyiaran radio.
Fungsi Radio Ananta Praja Swara FM meliputi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang penyiaran radio, pengkoordinasian perumusan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya radio, penyelenggaraan dan pengelolaan program acara dan siaran, pengelolaan prasarana, sarana dan teknik radio, penyebarluasan informasi pembangunan, kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi masyarakat, serta pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi penyiaran.
Radio Ananta Praja Swara FM bersifat mandiri dan netral sebagai media penyebarluasan informasi pembangunan. Tujuannya adalah sebagai media informasi kebijakan, peraturan, dan program pemerintah kabupaten, media pelestarian budaya daerah dan hiburan sehat, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Untuk menyelenggarakan penyiaran, radio ini wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
Organisasi Radio Ananta Praja Swara FM terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Kepala Stasiun Radio. Sumber pendanaan radio berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, iuran penyiaran, sumbangan masyarakat, siaran iklan sesuai peraturan perundang-undangan, dan usaha lain yang sah terkait penyelenggaraan penyiaran. Penerimaan dari iuran, sumbangan, iklan, dan usaha lain dikelola secara transparan untuk mendanai radio.