Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 2/2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Juni 2015
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Juni 2015
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E)

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keberdayaan penduduk miskin, memenuhi kebutuhan hak dasar mereka, menurunkan angka kemiskinan, dan mencapai kesejahteraan di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan penanganan yang efektif dan terkoordinasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk miskin, kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Penduduk miskin berhak mendapatkan pemenuhan hak dasar seperti pangan, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, dan sanitasi yang baik, serta akses terhadap sumber-sumber ekonomi produktif. Pemerintah daerah berkewajiban untuk mengupayakan terpenuhinya hak-hak dasar tersebut dan menyusun program penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan. Masyarakat dan dunia usaha juga berkewajiban untuk turut serta membantu pemenuhan hak dasar penduduk miskin dan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan mereka. Peraturan ini juga mengatur mengenai kriteria dan pendataan penduduk miskin, kebijakan, strategi, dan program penanggulangan kemiskinan, koordinasi penanggulangan kemiskinan, peran serta masyarakat, pengaduan, monitoring dan evaluasi, serta pembiayaan.

(-)

(-)