Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keberdayaan penduduk miskin, memenuhi kebutuhan hak dasar mereka, menurunkan angka kemiskinan, dan mencapai kesejahteraan di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan penanganan yang efektif dan terkoordinasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk miskin, kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Penduduk miskin berhak mendapatkan pemenuhan hak dasar seperti pangan, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, dan sanitasi yang baik, serta akses terhadap sumber-sumber ekonomi produktif. Pemerintah daerah berkewajiban untuk mengupayakan terpenuhinya hak-hak dasar tersebut dan menyusun program penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan. Masyarakat dan dunia usaha juga berkewajiban untuk turut serta membantu pemenuhan hak dasar penduduk miskin dan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan mereka.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kriteria dan pendataan penduduk miskin, kebijakan, strategi, dan program penanggulangan kemiskinan, koordinasi penanggulangan kemiskinan, peran serta masyarakat, pengaduan, monitoring dan evaluasi, serta pembiayaan.