di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 20/2012 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 20 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur penataan, pengendalian, dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Wonogiri. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pembangunan dan penggunaan menara, serta mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi dengan memperhatikan tata ruang, estetika, keamanan, dan kepentingan umum.
Ketentuan Substansial:
Pembangunan menara harus mengikuti rencana tata ruang wilayah kabupaten, rencana detail tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Menara dapat digunakan secara bersama (Menara Bersama) oleh maksimal 3 penyelenggara telekomunikasi. Pembangunan menara wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan.
Penyedia menara dapat berupa penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain (perusahaan nasional). Pembangunan menara dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah. Setiap pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara dari Bupati, dengan memperhatikan penataan ruang, keselamatan penerbangan, dan hasil kajian teknis.
Pengoperasian menara dapat dilakukan oleh penyedia menara atau pengelola menara, yang bertanggung jawab terhadap kelaikan fungsi bangunan dan memberikan jaminan terhadap masyarakat sekitar. Pengecualian diberikan untuk menara khusus (misalnya untuk meteorologi, navigasi, dll.) dan pembangunan menara di kawasan tertentu (bandara, militer, cagar budaya, dll.) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat izin Bupati.
Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama. Penggunaan menara bersama harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah.
Setiap penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara wajib memiliki izin sebelum membangun menara. Penyedia menara wajib melaksanakan kegiatan sesuai perizinan, ketentuan teknis, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.