di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk mengakomodir objek baru, penyesuaian tarif, dan perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.