Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1960 tentang Penetapan Retribusi Untuk Ijin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1960/1961

Juga dikenal sebagai: PP 38/1960 · PP No. 38 Tahun 1960 · PP Nomor 38 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1960Tanggal Penetapan:14 Oktober 1960
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Retribusi Untuk Ijin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1960/1961
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1960
Tanggal Penetapan14 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki produksi serta perdagangan kapok dengan menetapkan pemungutan retribusi untuk ijin ekspor kapok. Retribusi ini diatur dalam pasal 12 dari 'Kapokbelangen-Ordonnantie 1935'. Besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp. 15,- untuk setiap 100 kg kapok yang diekspor. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 September 1960 dan diundangkan pada 14 Oktober 1960.

(-)

(-)