di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 6/2013 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara, dan permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Sukoharjo berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, pemanasan global mengakibatkan perubahan iklim yang memperburuk kualitas lingkungan hidup.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Perencanaan meliputi inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Instrumen pencegahan meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, partisipasi, dan keadilan. Setiap orang berkewajiban menjaga dan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Terdapat larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.