Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 6/2013 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2013Tanggal Penetapan:30 Juli 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku07 September 2013
Tanggal Penetapan30 Juli 2013
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 168).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara, dan permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Sukoharjo berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, pemanasan global mengakibatkan perubahan iklim yang memperburuk kualitas lingkungan hidup.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Perencanaan meliputi inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

Instrumen pencegahan meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.

Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, partisipasi, dan keadilan. Setiap orang berkewajiban menjaga dan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Terdapat larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

(-)

1. Setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 55, Pasal 56 huruf a sampai dengan huruf h diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 56 huruf i sampai dengan huruf 1 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).