Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bantul 26/2026 · Perbup Kabupaten Bantul No. 26 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2026Tanggal Penetapan:20 Februari 2026
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPerubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku20 Februari 2026
Tanggal Penetapan20 Februari 2026
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026.

Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk menyesuaikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2026 dengan kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Pusat serta perubahan peraturan perundang-undangan terkait penggunaan dana desa. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan kalurahan yang tertib, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan yang berkesinambungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Secara substansial, peraturan ini mengatur sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antara Pemerintah Kalurahan dengan prioritas pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten. Pemerintah Kalurahan diwajibkan mengintegrasikan program prioritas nasional, seperti swasembada pangan, pemberantasan kemiskinan, dan peningkatan layanan kesehatan, ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal). Selain itu, diatur mengenai prinsip penyusunan APBKal yang harus memenuhi aspek prioritas, tepat waktu, transparan, akuntabel, partisipatif, serta keadilan.

Peraturan ini juga merinci kebijakan teknis terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan kalurahan. Pemerintah Kalurahan diberikan pedoman mengenai penggunaan Dana Desa yang difokuskan pada 17 SDGs desa, pembangunan sarana prasarana, pengembangan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat. Terdapat pula pengaturan mengenai penggunaan dana operasional Pemerintah Kalurahan yang bersumber dari Dana Desa, termasuk batasan penggunaan, mekanisme koordinasi, serta larangan penggunaan dana untuk kegiatan tertentu seperti honorarium rutin atau perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten.

(-)

(-)