Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja, Inspektorat, BAPPEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 2/2009 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Agustus 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja, Inspektorat, BAPPEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Agustus 2010
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja, Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja, Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buton Utara.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 6 ayat (1) diubah untuk mengatur susunan Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari Inspektorat, BAPPEDA, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, dan Rumah Sakit Umum Daerah.
  • BAB III Bagian Ketujuh dan BAB IV Bagian Ketujuh diubah untuk mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. Tugas badan ini adalah membantu Bupati dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat. Fungsi badan ini meliputi koordinasi perencanaan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pengendalian penyelenggaraan kebijakan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, pelaksanaan tugas yang diberikan Bupati, dan penyampaian laporan evaluasi. Susunan organisasi badan ini terdiri dari Sekretariat Badan, Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kesatuan Bangsa, Bidang Demokratisasi dan Penanganan Masalah Aktual, dan Bidang Perlindungan Masyarakat.

(-)

(-)