Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi untuk Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 54/PMK.011/2010 · PMK No. 54/PMK.011/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2010Tanggal Penetapan:24 Februari 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi untuk Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Februari 2010
Tanggal Penetapan24 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2010 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan peralatan telekomunikasi di Indonesia dengan memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan peralatan telekomunikasi. Peraturan ini menetapkan pagu anggaran sebesar Rp38.771.000.000,00 untuk bea masuk yang ditanggung pemerintah. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui. Bea masuk ditanggung pemerintah ini hanya berlaku untuk barang dan bahan yang digunakan oleh perusahaan dalam pembuatan peralatan telekomunikasi dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang diimpor diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan sejak realisasi impor.