Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Raicyat Uncang Sakti

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 7/2017 · Perda Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Raicyat Uncang Sakti
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Uncang Sakti dan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada PT BPR Uncang Sakti. Tujuan pendirian BPR adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor perbankan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. BPR Uncang Sakti didirikan dalam bentuk PT dengan modal dasar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), di mana pada tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Kerinci menyertakan modal sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Sisa penyertaan modal akan dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dalam jangka waktu 10 tahun. Ruang lingkup usaha BPR meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama keuangan, penempatan dana, dan membantu Pemerintah Daerah dalam fungsi pemegang kas daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, Direksi, kepegawaian, tahun buku, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.

(-)

(-)