Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1956 tentang Urusan Pembelian Minyak Kayu Putih

Juga dikenal sebagai: PP 6/1956 · PP No. 6 Tahun 1956 · PP Nomor 6 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 1956Tanggal Penetapan:7 Februari 1956
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaUrusan Pembelian Minyak Kayu Putih
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Maret 1956
Tanggal Penetapan07 Februari 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1956 ini bertujuan untuk mengatur pembelian minyak kayu putih di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mencegah manipulasi harga oleh pedagang monopolistik yang merugikan pengolah dan pemilik kebun minyak kayu putih. Peraturan ini menetapkan bahwa pembelian minyak kayu putih hanya dapat dilakukan dengan izin dari Badan Minyak Aetheris. Badan ini memiliki wewenang untuk menetapkan syarat-syarat pelaksanaan dan mengawasi kegiatan pembelian. Pembeli diwajibkan membayar sumbangan kepada Badan Minyak Aetheris untuk setiap kilogram minyak yang dibeli. Selain itu, pembeli harus memberikan informasi yang diperlukan kepada Badan Minyak Aetheris. Peraturan ini juga memberikan pengecualian bagi pedagang kecil yang memiliki persediaan kurang dari lima kilogram.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 dan 13 dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp. 500,-. 2. Pelanggaran Pasal 15 dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp. 500,-.