Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 6/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2011Tanggal Penetapan:14 Desember 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku14 Desember 2011
Tanggal Penetapan14 Desember 2011
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah pembangunan hukum di daerah sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan Peraturan Daerah yang baik, efisien, efektif, dan tepat sasaran melalui perencanaan legislasi yang sistematis dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Wewenang DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam menyusun dan mengelola Prolegda.
  2. Proses penyusunan Prolegda yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Daerah, dikoordinasikan oleh DPRD melalui Badan Legislasi Daerah (Balegda).
  3. Tata cara penyiapan rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Provinsi, dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
  4. Proses pembahasan Rancangan Perda yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Provinsi.
  5. Tahapan pembicaraan Perda, mulai dari koordinasi, konsultasi, hingga kesepakatan bersama.
  6. Ketentuan mengenai muatan pajak, retribusi, dan tata ruang dalam Perda.
  7. Penyebarluasan Rancangan Perda dan Prolegda untuk memberikan informasi dan memperoleh masukan dari masyarakat.
  8. Partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dalam pembentukan Perda.
  9. Pembiayaan pembentukan Perda yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peraturan ini menekankan asas sinergis, kesepakatan bersama, itikad baik, transparansi, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penyusunan Prolegda. Pembentukan Perda didasarkan pada asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, kemampuan pelaksanaan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

(-)

(-)