Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.320/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.320/12/2015 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Penyakit Hewan

Juga dikenal sebagai: Permentan 61/Permentan/PK.320/12/2015 · Permentan No. 61/Permentan/PK.320/12/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:10 Desember 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPemberantasan Penyakit Hewan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan10 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk meminimalkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan kematian hewan yang tinggi akibat penyakit hewan menular. Kebijakan ini mengatur pemberantasan penyakit hewan menular di Indonesia, termasuk penutupan wilayah, pembatasan lalu lintas hewan, pengebalan hewan, pengisolasian hewan sakit, penanganan hewan sakit, pemusnahan bangkai hewan, pengeradikasian penyakit hewan, dan pendepopulasian hewan. Otoritas Veteriner bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan vaksin dan obat hewan. Kebijakan ini juga mencakup kompensasi bagi hewan sehat yang didepopulasi.

(-)

1. Perusahaan Peternakan yang tidak mematuhi ketentuan pembatasan lalu lintas, pengebalan, pengisolasian, penanganan, pemusnahan, pengeradikasian, dan pendepopulasian dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.