Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pembubaran Perutusan Republik Indonesia Ke Konperensi Kedua Uni Indonesia-Nederland Di Negara Belanda

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1951 · Keppres No. 1 Tahun 1951 · Keppres Nomor 1 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1951Tanggal Penetapan:9 Januari 1951
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Perutusan Republik Indonesia Ke Konperensi Kedua Uni Indonesia-Nederland Di Negara Belanda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1951
Tanggal Penetapan09 Januari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 November 1950 Nomor 53

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 menetapkan pembubaran perutusan Pemerintah Republik Indonesia ke konferensi kedua Uni Indonesia–Nederland, efektif mulai 1 Januari 1951. Keputusan ini diambil setelah selesainya tugas perutusan tersebut di Negeri Belanda. Presiden Republik Indonesia mengucapkan terima kasih kepada para anggota delegasi, termasuk ketua, anggota, penasihat ahli, dan anggota sekretariat, atas jasa-jasanya kepada negara. Pembubaran ini menandai berakhirnya peran delegasi dalam konferensi tersebut.

(-)

(-)