Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa ketentuan, perubahan redaksional, dan penambahan pasal-pasal baru.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta untuk mewujudkan tertib administrasi pembentukan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Tuban.
Ketentuan Substansial:
* Pasal 1 diubah dengan menghapus angka 9 dan mengubah angka 23, yang berkaitan dengan definisi-definisi dalam Peraturan Daerah.
* Pasal 3 diubah dengan menghapus huruf c.
* Pasal 12 diubah terkait penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah).
* Pasal 20 diubah terkait penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Perda.
* Pasal 28 diubah terkait pengajuan Rancangan Perda dari DPRD.
* Bagian Kedua Bab IV diubah menjadi "Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati".
* Pasal 36 diubah terkait penetapan Peraturan Bupati.
* Pasal 43 diubah dengan menambahkan 1 angka terkait materi muatan Peraturan DPRD tentang Kode Etik.
* Pasal 63 disisipkan ayat (1a) dan (1b) terkait pembahasan Rancangan Perda jika Bupati berhalangan.
* Judul paragraf 2 Bab VI diubah menjadi "Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati".
* Pasal 70 diubah terkait pembahasan Rancangan Peraturan Bupati.
* Pasal 71 diubah terkait paraf koordinasi Rancangan Peraturan Bupati.
* Pasal 72 diubah terkait perubahan dan/atau penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati.
* Pasal 77 diubah terkait pembinaan dalam bentuk fasilitasi.
* Antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan Pasal 77A, Pasal 77B, Pasal 77C dan Pasal 77D terkait fasilitasi Rancangan Perda, Rancangan Peraturan Bupati, dan Rancangan Peraturan DPRD.
* Pasal 80 diubah terkait pengajuan permohonan Noreg (Nomor Register) kepada Gubernur.
* Pasal 81 diubah terkait persyaratan mendapatkan Noreg Rancangan Perda hasil fasilitasi.
* Pasal 82 diubah terkait persyaratan mendapatkan Noreg Rancangan Perda hasil Evaluasi.
* Pasal 85 diubah terkait penandatanganan rancangan Perda oleh Bupati atau pejabat pengganti.
* Paragraf 2 Bagian Kesatu Bab X diubah menjadi "Peraturan Bupati".
* Pasal 87 diubah terkait penetapan dan pengundangan Rancangan Peraturan Bupati.
* Pasal 89 dihapus.
* Pasal 97 diubah terkait penomoran Produk Hukum Daerah.
* Pasal 100 diubah terkait pengundangan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD.
* Pasal 101 diubah terkait pengundangan Perda, Peraturan Bupati, dan Peraturan DPRD oleh Sekretaris Daerah atau pejabat pengganti.
* Pasal 102 diubah terkait pemuatan Perda, Peraturan Bupati, dan Peraturan DPRD dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
* Pasal 103 diubah terkait Autentifikasi Produk Hukum Daerah.
* Antara Bab VIII dan Bab IX disisipkan Bab VIIIA tentang Klarifikasi Peraturan Daerah.
* Antara Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan Pasal 104A, Pasal 104B, dan Pasal 104C terkait klarifikasi Perda oleh Gubernur.