Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 9/2015 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Juni 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Juni 2015
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Dati II Kotabaru Tahun 1991 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk memproses pelanggaran ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah dan untuk menciptakan tertib hukum di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberdayaan hukum secara efektif melalui peran PPNS Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS Daerah: PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukumnya dan Peraturan Daerah yang mengandung sanksi pidana. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan mendatangkan ahli.
  2. Sekretariat PPNS: Dibentuk Sekretariat PPNS Daerah yang berkedudukan pada Satpol PP untuk melaksanakan tugas dan wewenang PPNS.
  3. Hak dan Kewajiban PPNS: PPNS berhak mendapat uang insentif dan berkewajiban melakukan penyidikan, membuat berita acara, menyerahkan hasil penyidikan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
  4. Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian PPNS: PPNS diangkat oleh Menteri dengan persyaratan tertentu. Mutasi ditetapkan oleh Bupati, dan pemberhentian diusulkan oleh Bupati kepada Menteri.
  5. Pelantikan dan Sumpah/Janji: Calon PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji.
  6. Kartu Tanda Pengenal: PPNS harus memiliki Kartu Tanda Pengenal yang dikeluarkan oleh Menteri.
  7. Pelaksanaan Operasional PPNS: Pelaksanaan operasional dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS pada Satpol PP.
  8. Kode Etik PPNS: PPNS wajib mentaati kode etik.
  9. Tata Kerja PPNS: Mengatur hubungan PPNS dengan PPNS lain dan dengan pihak yang diperiksa.
  10. Penegakan Kode Etik PPNS: Dibentuk Tim Kehormatan Kode Etik untuk menegakkan kode etik PPNS.
  11. Pengaduan: Mengatur mekanisme pengaduan atas pelanggaran kode etik PPNS.
  12. Pakaian dan Atribut: PPNS dilengkapi pakaian dan atribut.
  13. Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan pembinaan umum, teknis, dan operasional.
  14. Pembiayaan: Biaya pelaksanaan tugas PPNS dibebankan pada APBD.

1. PPNS Daerah yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai. 2. PNS yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPNS Daerah tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

PPNS Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya melanggar Kode Etik dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.