Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 5/2022 · Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2022Tanggal Penetapan:16 Desember 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku16 Desember 2022
Tanggal Penetapan16 Desember 2022
Tempat PenetapanNunukan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai elemen penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah dan sebagai bahan pertanggungjawaban nasional. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, menjamin terciptanya arsip yang handal, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, mewujudkan keberlangsungan penyelenggaraan kearsipan, menjamin keselamatan arsip pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Organisasi penyelenggara kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan Unit Kearsipan/Unit Pengolah pada Perangkat Daerah, BUMD, dan Pemerintah Desa.
  2. Tugas LKD meliputi penyusunan kebijakan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis inaktif, pembinaan kearsipan, pengendalian dan pengawasan, pemusnahan arsip, pengelolaan arsip statis, dan pengembangan SDM kearsipan. LKD juga wajib menyusun JRA fasilitatif, membuat daftar pencarian arsip, dan mengelola arsip vital pemerintah daerah.
  3. Unit Kearsipan bertugas menyusun JRA, mengelola arsip inaktif, mengolah arsip menjadi informasi, melaksanakan pemusnahan arsip, dan menyiapkan penyerahan arsip statis. Unit Pengolah bertugas mengelola arsip aktif dan vital, menyusun daftar arsip inaktif, dan melaksanakan pemindahan arsip dinamis inaktif ke Unit Kearsipan.
  4. Pengembangan SDM kearsipan melalui pengadaan Arsiparis, pengembangan kompetensi, pengaturan peran Arsiparis, dan penyediaan jaminan kesehatan serta tunjangan profesi.
  5. Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. Pengelolaan Arsip Statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
  6. Pembinaan dan pengawasan kearsipan dilakukan oleh LKD dan Unit Kearsipan.

(-)

1. Pejabat, Pimpinan Instansi dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif teguran tertulis. 2. Jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan, dikenai sanksi penurunan pangkat selama maksimal 1 tahun. 3. Jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan berikutnya, dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.